BidangPerlindungan Masyarakat Bidang Perlindungan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jepara. Bidang Perlindungan Masyarakat terdiri atas dua Seksi yaitu; (1) Seksi Bina Potensi Masyarakat. (2) Seksi Satuan Perlindungan Masyarakat.
25Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran. 26 Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 27 Rumah Sakit Umum Daerah. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran. Alamat : Jl. Ki Hajar Dewantara No.5, Telepon : 0366-5551712. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
TipeDokumen. Peraturan Perundang-undangan. Judul. Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaimana Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kaimana. T.E.U.
9 Bapak-Bapak dan Ibu-Ibu pegawai staf Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran kota pangkalan kerinci kabupaten pelalawan yang telah memberikan data dan izin penelitian untuk penulis. 10. Kepada seluruh keluarga terutama ibu dan bapak saya serta seluruh teman-teman seperjuangan saya khususnya di AP B yang selalu mencurahkan kasih
Terdiridari 33 Pasal, 5 Bab yaitu Ketentuan Umum, Tugas Pokok Dan Fungsi, Tata Kerja, Kepegawaian, Ketentuan Penutup. CATATAN: Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2022. mengatur mengenai Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Subang. 24 halaman.
ZRsM77.
satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran