Sehubungandengan itu, pada tanggal 1 desember 1979 telah dikeluarkan undang-undang no 5 tahun 1979 tentang tentang pemerintahan desa yang disingkat UUPD. Yang dimaksud dengan pemerintahan desa dalam undang-undang ini adalah kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan desa dan pemerintah kelurahan.
KulturMasyarakat: Lebih Renggang vs Lebih Erat. kita juga perlu menilik kondisi sosiologis masyarakatnya. secara umum masyarakat desa memiliki ikatan yang lebih kuat dibanding -. masyarakat dalam satu kelurahan. dan kondisi kelurahan yang bisa berupa masyarakat urban yang lebih individualis.
Perbedaandesa dan kelurahan yang terakhir ada pada pembiayaan pembangunan. Desa memiliki dana yang berasal dari prakarsa masyarakat, sedangkan Kelurahan memiliki dana yang berasal dari APBD. Nah demikian pembahasan kita kali ini, semoga dengan pembahasan ini sahabat pembaca jadi mengetahui lebih detail mengenai perbedaan desa dan kelurahan.
Meskipundemikian ternyata ada banyak orang yang beranggapan bahwa desa dan kelurahan merupakan dua istilah yang mengandung makna yang sama. Pada kenyataannya baik desa dan kelurahan memiliki banyak perbedaan yang cukup signifikan. Nah untuk mengetahui perbedaan antara keduanya, mari menyimak penjelasan dari kami seperti tersebut di bawah ini.
PerbedaanDesa dan Kelurahan Desa dipimpin oleh seorang Kepala Desa (Kades), sedangkan lurah dipimpin oleh Lurah. Status jabatan kepala desa ialah Pemimpin daerah / desa tersebut, sedangkan lurah memiliki status jabatan perangkat pemerintahan kabupaten / kota yang sedang bertugas di kelurahan tersebut. Status Kepegawaian kepala desa bukan PNS
Swu1B. Desa merupakan susunan pemerintahan terkecil yang berkaitan langsung dengan warga masyarakat. Namun, banyak dari kita sendiri yang belum bisa membedakan apa itu “Desa” dan “Kelurahan”. Padahal cukup jelas lho terdapat perbedaan antara desa dan kelurahan dari berbagai desa maupun kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil dan terdepan untuk pelayanan masyarakat yang berada di bawah camat. Dalam perkembangannya, suatu pemerintahan desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan, dan begitu juga sebaliknya. Lalu, apa sih yang membedakan antara desa dan kelurahan? Yuk, simak penjelasannya di bawah itu Desa?Desa dapat didefinisikan sebagai suatu wilayah administratif di bawah kecamatan yang dipimpin oleh seorang Kepala Desa. Desa meliputi unit-unit perumahan kecil yang dibagi lagi menjadi beberapa rukun tetangga RT dan rukun warga RW sehingga membentuk suatu kampung atau memiliki kewenangan otonomi dalam menata pemerintahannya, yang diatur dan dikelola berdasarkan atas hak asal-usul dan adat istiadat setempat guna untuk mencapai suatu kesejahteraan bagi itu Kelurahan?Kelurahan dapat didefinisikan sebagai suatu wilayah administratif di bawah kecamatan yang dipimpin oleh seorang lurah. Sama halnya dengan desa, kelurahan tersusun atas beberapa rukun tetangga RT dan rukun warga RW.Perbedaan yang sangat jelas antara desa dan kelurahan adalah kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil PNS, jadi tanpa ada pemilihan secara demokratis seperti pemilihan kepala diatur oleh undang-undang dan Permendesa yang menyatakan bahwa kelurahan merupakan perangkat daerah Kabupaten/Kota yang dibentuk di wilayah kecamatan dengan melaksanakan tugas, hak, dan wenenangnya sebagai perangkat daerah lurah harus bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui Vs KelurahanSetelah mengetahui definisi desa dan kelurahan seperti yang telah disampaikan di atas, berikut ini 8 perbedaan desa dan kelurahan secara prinsip berdasarkan undang-undang dan peraturan Perbedaan Sebutan Nama untuk PemimpinPerbedaan pertama yang menjadikan desa dan kelurahan berbeda, yaitu terletak pada sebutan untuk pemimpin wilayahnya. Desa dipimpin oleh kepala desa yang bertugas untuk menyelenggarakan rumah tangga desa-nya. Sementara itu kelurahan dipimpin oleh lurah yang juga memiliki fungsi sama halnya dengan kepala desa, yaitu menyelenggarakan rumah tangga kelurahan-nya dan melaksanakan tugas dari walikota/ Perbedaan Status KepegawaianSelanjutnya perbedaan desa dan kelurahan juga dapat dilihat dari status kepegawaian atau perangkat daerahnya masing-masing. Kepala desa bersama staf administratifnya tidak berstatus PNS/ASN, terkecuali sekertaris desa, mereka umumnya bekerja secara itu lurah bersama stafnya umumnya adalah PNS ataupun PPPK yang diangkat oleh bupati/walikota atas usul camat yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jadi, kelurahan merupakan perwujudan dari dekonsentrasi dalam Pemerintah Kab/Kota kepada lurah sebagai instansi vertikal di bawahnya. 3. Terkait tengan OtonomiDesa merupakan sebuah kesatuan masyarakat yang dibentuk dengan memperhatikan sosial budaya masyarakat setempat sehingga perangkat daerahnya memiliki wewenang untuk mengatur wilayahnya atau kepentingan masyarakatnya sesuai dengan kondisi dan sosial budaya setempat. Dengan kata lain, desa memiliki otonomi yang perlu mendapat perhatian dalam kerangka penyelenggaraan yang dimiliki desa merupakan otonomi asli, berebda dengan otonomi yang dimiliki provinsi maupun kab/kota. Otonomi desa dijalankan oleh kepala desa dengan berdasarkan pada asal-usul dan adat karenanya, bupati/walikota memiliki kewajiban untuk menghormati otonomi asli yang dimiliki oleh masing-masing desa yang berada di bawah kepemimpinnnya. Desa mempunyai hak istimewa dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahannya, namun desa tersebut harus tetap patuh dan menjunjung tinggi nilai-nilai tanggungjawab terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia NKR.4. Proses Pengangkatan PemimpinPerbedaan desa dan kelurahan selanjutnya adalah dapat dilihat dari proses pengangkatannya. Di desa, prosses pengangkatan kepala desa melalui proses pemilihan yang dilakukan oleh masyarakat desa setempat secara demokratis. Sementara itu di kelurahan, pemimpinnya, dalam hal ini lurah, ditunjuk langsung oleh walikota/ Perbedaan Masa Jabatan Desa dan LurahBerdasarkan undang-undang masa jabatan kepala desa terbatas maksimal dua periode yang masing-masing lamanya 5 tahun. Sementara itu lurah dapat memimpin wilayah kelurahan dalam masa yang tidak terbatas, tergantung atas keputusan bupati/ Perbedaan Sumber Dana Pembangunan yang Diperoleh Desa dan KelurahanAdapun sumber dana pembangunan desa diperoleh dari dana desa yang ditetapkan melalui APBN. Sementara itu kelurahan mendapatkan dana untuk menyelenggarakan pemerintahannya yang berasal dari APBD kabupaten/kota Perbedaan Badan PerwakilanSebagai badan perwakilan, desa dan kelurahan menerapkan sistem perwakilannya sebagai kontrol dari setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemimpin sebutan untuk masing-masing badan perwakilan antara desa dan kelurahan berbeda-beda, lho. Badan perwakilan di desa dikenal dengan sebutan BPD Badan Permusyawaratan Desa sedangkan penggunaan istilah badan perwakilan di kelurahan adalah dengan nama DK Dewan Kelurahan. Baik BPD maupun DK, keduanya memiliki anggota yang mewakili setiap dusun atau RW ketika diadakan musyawarah desa/ Perbedaan Geografis dan SosiologisBerbeda dengan desa, kelurahan umumnya berada di wilayah perkotaan atau sub-urban. Sementara itu desa umumnya berada di kawasan perkampungan. Berdasarkan faktor sosiologi, warga kelurahan biasanya tidak memiliki ikatan batin yang kuat antara warga satu dengan warga yang lainnya. Berbeda dengan meraka yang tinggal di desa, prinsip gotong royong dan kebersamaan umumnya masih lekat dimiliki oleh Perbedaan Desa dan KelurahanBerdasarkan uraian di atas, maka dapat dirangkum perbedaan desa dan kelurahan seperti terlihat pada tabel berikutPerbedaanDesaKelurahanPemimpinKepala Desa / PerbekelLurahStatus PemimpinNon-PNS, dipilih langsung oleh rakyat atau berdasarkan hukum adatPNSPengangkatan PemimpinPilkades / PilkelDitunjuk dan ditetapkan oleh Bupati / WalikotaMasa JabatanMaks. 2 Periode 5 TahunTidak Terbatas hingga PensiunSumber DanaAPBNAPBDBadan PerwakilanMemiliki Badan Legislatif, yaitu Kelurahan DKPertanggungjawabanKepala desa bertanggung jawab kepada masyarakat desa setempat yang disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui bertanggung jawab secara langsung kepada Walikota/Bupati melalui ulasan mengenai perbedaan desa dan kelurahan yang mungkin dapat menambah pengetahuan untukmu. Yuk, mari jika kamu pemuda desa atau kelurahan bisa ikut join karang taruna yang merupakan wadah untuk membina generasi muda khususnya di pedesaan.
jelaskan perbedaan desa dengan kelurahan